Balai Litbangkes Baturaja Kembangkan Kompetensi Pegawai

Dalam rangka mendukung pengembangan kompetensi ASN Kementerian Kesehatan melalui pendekatan pembelajaran terintegrasi (corporate university), dibutuhkan profil kompetensi pegawai. Profil kompetensi pegawai diperoleh melalui penilaian kompetensi (asesmen). Kompetensi yang dimaksud adalah kompetensi manajerial, sosial kultural dan kompetensi teknis. Berkenaan dengan hal itu, Pusat Pengembangan Kompetensi ASN Kementerian Kesehatan melaksanakan asesmen kepada seluruh pegawai Kementerian Kesehatan.

Undang-Undang nomor 5 Tahun 2024 tentang Aparatur Sipil Negara telah memberikan dasar pengelolaan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terintegrasi dalam rangka membentuk ASN yang profesional menjalankan tugas. Pengelolaan tersebut dimulai dengan pendekatan dasar dalam pengelolaan ASN berbasis sistem merit, dimana kebijakan dan manajemen Aparatur Sipil Negara dilakukan berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja secara adil dan wajar. Salah satu langkah strategis yang dilakukan oleh Kementerian Kesehatan dalam rangka penerapan sistem merit adalah terkait pengembangan kompetensi melalui pendekatan sistem pembelajaran terintegrasi (corporate university). Pendekatan ini merupakan upaya yang tepat dalam mengatasi permasalahan kesenjangan kompetensi dan kinerja pegawai khususnya dalam menghadapi tantangan revolusi Industri 5.0 dan mendukung pelaksanaan transformasi internal sistem kesehatan.

Sebagai salah satu UPT di lingkungan Kementerian Kesehatan, Balai Litbangkes Baturaja pun turut mengikuti kegiatan asesmen. Untuk batch 1 yang mendapat jadwal penilaian kompetensi melalui asesmen pada hari Jum'at (25/11) pagi ini, Balai Litbangkes Baturaja telah mengirimkan lima pegawai untuk mengikuti asesmen dengan metode rapid (massal) tersebut. Meskipun dilaksanakan secara rapid (massal), metode ini tetap mempertimbangkan dan mengedepankan obyektifitas, validitas dan transparansi mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 26 Tahun 2019 tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi Pegawai Negeri Sipil.

Asesmen dengan tes penilaian situasi kerja ini akan diikuti oleh 38.811 pegawai Kementerian Kesehatan. Asesmen dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari dengan total peserta maksimal sebanyak 6.000 peserta/hari, yang dibagi dalam 2 batch sehingga masing-masing batch terdiri dari 3.000 peserta. Batch 1 dilaksanakan pukul : 08.00 s.d 14.00 WIB dan batch 2 dilaksanakan pukul : 11.00 s.d 17.00 WIB.

Adapun kompetensi yang diukur sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi Tahun Nomor 38 Tahun 2017 tentang Standar Kompetensi Jabatan ASN, yaitu kompetensi Manajerial dan Kompetensi Sosial Kultural terdiri dari:

1. Integritas

2. Kerjasama

3. Komunikasi

4. Orientasi Pada Hasil

5. Pelayanan Publik

6. Pengembangan Diri dan Orang lain

7. Mengelola Perubahan

8. Pengambilan Keputusan; dan

9. Perekat Bangsa

Terakhir, asesmen pegawai ini menargetkan peserta dengan beberapa kategori. Peserta yang akan mengikuti asesmen antara lain :

1. Pegawai yang belum pernah mengikuti asesmen sesuai dengan jenjang jabatan atau Target Jabatan; atau;

2. Pegawai yang sudah mengikuti asesmen dalam 3 tahun terakhir, namun telah alih jabatan misalnya dari jabatan pelaksana ke JF Ahli Pertama, JF Ahli Muda, atau dari jabatan pelaksana ke JFT Terampil, JFT Mahir, JFT Penyelia; atau

3. Pegawai yang sudah mengikuti asesmen dalam 3 tahun terakhir, namun telah naik jenjang jabatan misalnya dari JF Ahli Pertama ke JF Ahli Muda, atau dari jabatan JFT Terampil ke JFT Mahir, JFT Penyelia; atau dari Jenjang keterampilan ke jenjang keahlian;

4. Pegawai yang sudah mengikuti asesmen dengan metode rapid asesmen pada tahun 2021 sesuai Target Jabatan. (df)

-

Sumber : Panduan Penilaian Kompetensi (Asesmen) Pegawai Kementerian Kesehatan dengan Tes Penilaian Situasi Kerja Tahun 2022