Struktur Organisasi




Struktur Organisasi Loka Labkesmas Baturaja berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan Masyarakat terdiri atas :

  1. Kepala Loka Labkesmas Baturaja  
  2. Instalasi / Laboratorium
  3. Kelompok Jabatan Fungsional