Pegawai Labkesmas Baturaja Laksanakan Pengukuran Kebugaran Rutin
Dalam rangka mendukung budaya hidup sehat di lingkungan Kementerian Kesehatan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diwajibkan untuk melaksanakan pengukuran kebugaran secara berkala. Ketentuan ini sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Nomor KP.05.05/A/62/2025 tanggal 9 Januari 2025.
Pengukuran kebugaran pegawai meliputi empat pemeriksaan reguler, yaitu pemeriksaan gula darah, lemak darah/kolesterol, tekanan darah, serta Indeks Massa Tubuh (IMT). Kegiatan ini dilaksanakan setiap tiga bulan sekali, dengan hasil pengukuran yang wajib diinput dan dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (SIMKA).
Sehubungan dengan hal tersebut, Loka Labkesmas Baturaja melaksanakan kegiatan pengukuran kebugaran bagi seluruh pegawai pada Rabu, 28 Januari 2026, bertempat di Gedung Labdu Lantai 2, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai.
Kegiatan ini bertujuan untuk memantau kondisi kesehatan pegawai secara berkala serta mendorong penerapan pola hidup sehat di lingkungan kerja. Dengan pelaksanaan pengukuran kebugaran secara rutin, diharapkan seluruh pegawai Labkesmas Baturaja dapat menjaga kebugaran tubuh, meningkatkan produktivitas kerja, serta mendukung terwujudnya lingkungan kerja yang sehat.(df)
30 Jan 2026
30 Jan 2026
30 Jan 2026
30 Jan 2026