Balai Litbangkes Baturaja Dukung OKUS Eliminasi Malaria 2023

Balai Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Baturaja (Balai Litbangkes Baturaja) merupakan Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Kementerian Kesehatan RI yang bertugas melaksanakan penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan. Sebagaimana dimandatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional (SKN), bahwa penelitian dan pengembangan kesehatan merupakan salah satu komponen penting di dalam program pembangunan nasional.

Dalam melaksanakan tugasnya, Balai Litbangkes Baturaja memiliki fungsi pelaksanaan diseminasi, publikasi dan advokasi hasil-hasil penelitian dan pengembangan kesehatan. Salah satu bahan advokasi rekomendasi kebijakan diambil berdasarkan hasil litbang kesehatan yakni berupa naskah policy brief. Naskah policy brief merupakan naskah ringkas rekomendasi kebijakan berbasis litbang kesehatan yang diadvokasikan ke pengelola program dan atau pemangku kepentingan.

Pada Jum’at (25/11) pagi, Balai Litbangkes Baturaja telah melakukan advokasi rekomendasi kebijakan dalam rangka mendukung program eliminasi malaria kepada stakeholders di Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan (OKUS) Provinsi Sumatera Selatan.

Pemilihan Kabupaten OKU Selatan berdasarkan pada belum tercapainya target eliminasi malaria di Kabupaten OKU Selatan yang semula direncanakan tahun 2022. Merujuk pada laporan kasus malaria di OKU Selatan, kasus terakhir ditemukan pada tahun 2020. Akan tetapi, indikator eliminasi malaria diantaranya adalah tidak ditemukannya kasus penularan setempat (indigenous) selama tiga tahun berturut-turut. Dalam tahap mencapai eliminasi ini, harus didukung upaya-upaya pencegahan agar tidak muncul kembali kasus indigenous baru.

Dalam pertemuannya dengan jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten OKU Selatan, Ketua Tim Penyusunan Rekomendasi Kebijakan, Yahya, SKM., M.Si., memaparkan beberapa rekomendasi kebijakan yang telah disusun berdasarkan hasil penelitian tahun 2021 yang telah dilakukan. Beberapa butir rekomendasi kebijakan tersebut antara lain:

  1. Perlu dikawalnya proses dan perkembangan Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah atau Peraturan Kepala Daerah Kabupaten OKU Selatan terkait Eliminasi Malaria.
  2. Peraturan Pemerintah Desa Tentang Surveilans Migrasi perlu segera diterapkan, yang didukung dengan pembentukan kader malaria di tingkat desa.
  3. Perlu dilakukan pelatihan/refreshing bagi petugas surveilans malaria.
  4. Pemantauan vektor perlu dilakukan secara rutin, minimal 6 bulan sekali.
  5. Kegiatan IRS dan pengendalian vektor secara hayati, perlu dilakukan secara rutin.
  6. Perlu dilakukan uji kerentanan nyamuk terhadap bahan insektisida yang terkandung di dalam kelambu dan yang digunakan pada kegiatan IRS.
  7. Umumnya keadaan lingkungan pada wilayah endemis malaria di OKU Selatan berupa persawahan, maka pemanfaatan ikan dengan sistem minapadi bisa menjadi pertimbangan untuk diterapkan, dengan jenis ikan yang mudah diperoleh di wilayah OKU Selatan.
  8. Kasus malaria menurun drastis pada masa pandemi Covid-19, maka perlu dilakukan penelusuran kasus secara aktif pada daerah-daerah yang dulunya banyak ditemukan kasus atau daerah yang lingkungannya mendukung terjadinya kasus malaria.
  9. Upaya promosi kesehatan tentang malaria terus digalakkan (menginfokan kembali tentang malaria dan pengendaliannya dengan memanfaatkan inovasi lokal).
  10. Pengendalian mutu laboratorium terus diupayakan, karena pada wilayah pra eliminasi malaria, semua unit pelayanan kesehatan dituntut sudah mampu memeriksa kasus secara laboratorium (mikroskopis).

Kepala Bidang P2P Dinas Kesehatan OKU Selatan, H. Doni Agusta, SKM., MM., menyambut baik rekomendasi kebijakan yang diberikan oleh Balai Litbangkes Baturaja. Ia menjelaskan bahwa untuk SK Bupati sudah mendapat dukungan dari Kepala Daerah dan SK Eliminasi Malaria pun sudah diterbitkan. Ia juga menambahkan bahwa Puskesmas OKU Selatan telah melibatkan masyarakat untuk kegiatan IRS (Penyemprotan dinding rumah), pembagian kelambu, serta screening pada ibu hamil. Doni berharap kedepannya SDM di Puskesmas dapat turut dilibatkan dalam pelatihan mikroskopis oleh pusat. “Sebagai informasi, crosschecker di OKUS hanya 1 orang dan fasilitas kesehatan yang dapat melakukan pemeriksaan mikroskopis hanya 3 Puskesmas dan 1 Rumah Sakit. Sedangkan 16 Puskesmas lainnya belum memiliki tenaga mikroskopis yang terlatih.”

Menanggapi hal tersebut, Kepala Balai Litbangkes Baturaja, Yulian Taviv, SKM., M.Si, menyampaikan bahwa Balai Litbangkes Baturaja siap mendukung kegiatan malaria di OKUS terutama untuk melatih dan mendampingi kegiatan pelatihan mikroskopis malaria dan kegiatan pelatihan entomolog. Harapannya, kasus malaria di OKUS dapat terpantau sehingga OKUS meraih sertifikat eliminasi malaria pada tahun 2023 mendatang. (df)